Kasus sengketa lahan di Bukit Kerangan, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali memicu perhatian publik setelah warga setempat melaporkan dugaan intimidasi oleh oknum TNI-AD. Peristiwa ini terjadi setelah para pemilik tanah 3,1 hektar melakukan pemagaran lahan sebagai bentuk pertahanan hak atas tanah yang selama ini ditumpang-tindih oleh klaim Santosa Kadiman dan Nikolaus Naput.
Pemilik tanah, Mustarang, mengatakan bahwa pihaknya melaporkan oknum TNI-AD berinisial LMFP ke Polisi Militer Kodam (Pomdam) IX Udayana pada 4 November 2025. Laporan tersebut dilakukan karena adanya intervensi bernuansa intimidasi dari oknum tersebut dan rekan-rekannya. Menurut Mustarang, kejadian terjadi setelah mereka selesai melakukan pemagaran lahan pada sore Minggu 26 Oktober 2025.
Kronologi kejadian menunjukkan bahwa situasi awalnya kondusif. Petugas dari Polres Labuan Bajo dan Santosa Kadiman sudah berada di lokasi, dengan suasana damai antar keluarga dan petugas jaga. Namun, tiba-tiba oknum TNI-AD datang dengan mobil dinas bersama anggota lainnya menggunakan sepeda motor trail. Mereka meminta agar pagar yang telah dibuat oleh warga dibongkar dan dipindahkan.
Mustarang menjelaskan bahwa Santosa Kadiman telah menduduki tanah tersebut sejak April 2022. Meski demikian, pihak warga tetap menjaga ketenangan dan tidak mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung. Kehadiran oknum TNI-AD justru menimbulkan rasa tidak nyaman bagi para pemilik tanah.
Dalam laporan resmi, Muhamad Hatta, salah satu pemilik tanah, menyatakan bahwa oknum TNI-AD tersebut bahkan mengajak dirinya untuk bongkar pagar di bukit Kerangan. Aksi tersebut dianggap sebagai tindakan preman yang bertentangan dengan aturan. Ia kemudian memutuskan untuk turun dari mobil dan kembali ke rumahnya.
Selain itu, oknum TNI-AD juga dikabarkan mengunjungi rumah Zulkarnain Djuje, salah satu pemilik tanah di lokasi tersebut. Pria yang akrab disapa Zul ini mengatakan bahwa oknum TNI tersebut menemui dirinya di rumah selama sekitar dua jam. Pembicaraan utamanya adalah agar warga membongkar pagar yang telah dibuat. Namun, Zul menolak dan menyarankan agar mereka berkomunikasi dengan kuasa hukum.
Dr (c) Indra Triantoro, SH., MH., anggota tim penasehat hukum dari Kantor Advokat Sukawinaya-88 Law Firm & Partners, menjelaskan bahwa oknum TNI-AD tersebut diduga menjadi beking pelaku Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Menurutnya, Santosa Kadiman dan anak-anak Nikolaus Naput telah terbukti tidak memiliki hak atas tanah 40 hektar tersebut. Putusan inkrah Mahkamah Agung pada 8 Oktober 2025 telah memperkuat hal tersebut.
Jon Kadis, SH., anggota tim penasehat hukum lainnya, menyampaikan bahwa masyarakat Labuan Bajo berharap TNI netral dalam menjaga keamanan territorial dan melindungi rakyat petani. Namun, tindakan oknum TNI-AD justru membuat harapan itu tercoreng. Jon menegaskan bahwa TNI harus mengoreksi jika ada oknum yang menyimpang dari tugasnya.
Penanganan laporan dugaan ancaman dan intimidasi oleh oknum TNI-AD di Labuan Bajo terus bergulir. Penyelidik Pomdam IX Udayana, Mayor Dewa, membenarkan penerimaan laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa oknum tersebut tidak mencampuri atau terlibat sengketa tanah sejak laporan diterima. Jika terbukti masih terlibat, akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Tim kuasa hukum pelapor memberikan apresiasi atas langkah cepat dari Pomdam IX Udayana. Dalam waktu satu minggu, Pomdam akan koordinasi dengan Denpom Kupang di NTT untuk memanggil terlapor. Proses ini menunjukkan komitmen institusi TNI dalam menangani kasus dugaan pelanggaran etika dan tindakan di luar batas tugas.
Sementara itu, pemeriksaan intensif oleh Denpom Ende telah dilakukan selama tiga hari, mulai dari 15–17 November 2025. Penyelidik tidak hanya mendapatkan keterangan dari warga, tetapi juga melakukan tinjauan langsung ke lokasi kejadian di Bukit Kerangan. Tujuannya adalah untuk menilai ulang peragaan situasi dan memahami lebih jelas bagaimana tindakan yang dirasakan intimidatif oleh para pemilik tanah tersebut.
Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk menjaga integritas dan menjalankan tugas sesuai dengan aturan. Keberadaan TNI di wilayah ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan menjaga kepentingan rakyat.