Pemerintah Indonesia terus memperkuat upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) melalui berbagai operasi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Salah satu upaya terbaru adalah operasi Saber Pungli yang digelar oleh Polsek Langgam di Kabupaten Pelalawan, Riau. Operasi ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menindak praktik pungutan liar (pungli) yang sering kali merugikan masyarakat dan mengganggu kinerja pelayanan publik.
Operasi Saber Pungli yang dilaksanakan pada 2 Juli 2025 di Desa Segati, Kecamatan Langgam, berlangsung dengan melibatkan Aiptu Sastro Sigalingging, SH, bersama satu personel lainnya. Sasaran utama kegiatan ini adalah petugas parkir, satpam bank, pengguna jasa pelayanan, serta masyarakat sekitar. Dalam sosialisasi tersebut, polisi mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan atau terlibat dalam praktik pungutan liar di luar ketentuan yang berlaku. Mereka juga menekankan agar warga tidak menggunakan jasa calo dalam mengurus administrasi pelayanan publik.
“Kalau syaratnya lengkap, pelayanan akan lebih mudah dan cepat. Tidak perlu lewat calo,” ujar Aiptu Sastro saat memberikan penyuluhan kepada para petugas parkir dan pengguna jasa. Selain itu, warga diminta agar tak segan melaporkan kepada aparat jika menemukan praktik pungli oleh oknum petugas pelayanan publik maupun masyarakat yang menyalahgunakan kewenangannya.
Kegiatan yang berlangsung selama kurang lebih 15 menit itu berjalan tertib dan lancar. Tak ada kendala yang dilaporkan di lapangan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Polsek Langgam dalam menciptakan suasana pelayanan publik yang bersih, aman, dan nyaman. Sosialisasi juga turut mendukung program nasional Cooling System yang bertujuan menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
Operasi Saber Pungli bukan hanya sekadar kegiatan rutin, tetapi merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan bahwa setiap layanan publik dilakukan secara transparan dan tanpa adanya manipulasi. Dalam konteks yang lebih luas, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mencegah praktik pungli yang sering kali disebut sebagai bentuk korupsi yang merajalela di berbagai instansi pemerintahan.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, pemerintah akan menyusun ulang semua perizinan yang berkaitan dengan kementeriannya. Hal ini untuk menindaklanjuti pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungli oleh pemerintah. “Kami berkomitmen untuk membersihkan semua perizinan. Tidak boleh ada lagi tarif-tarif di luar tarif resmi, kemudian kami perbaiki sistemnya,” kata Asman.
Asman juga menyatakan bahwa ke depan pemberian izin tidak tergantung pada para pejabat pemberi izin, tapi pada sistem yang telah dibentuk. Hal itu berarti tidak ada lagi persentuhan antara pihak pengurus izin dengan pejabat yang memberikan izin. Mekanisme sistem perizinan secara online akan diterapkan untuk mengurangi tatap muka sekaligus menghindari praktik pungli.

Dengan sistem online, secara otomatis proses pengajuan izin bisa dipantau. Mulai dari kapan masuknya pengajuan perizinan, persyaratan apa yang kurang, hingga kepastian waktu penyelesaian. Hal ini diharapkan dapat meminimalkan peluang terjadinya pungli dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Selain itu, Asman juga akan meningkatkan kemampuan para pegawai negeri sipil di bidang teknologi informasi. Dia menyadari, kemampuan PNS saat ini masih kurang memadai di bidang itu sehingga perlu diberikan pelatihan kemampuan khusus tersebut. Kementerian PANRB akan memberdayakan Lembaga Administrasi Negara dalam pelaksanaan pelatihan tersebut. Peningkatan kemampuan khusus itu, kata Asman, akan diadakan secara reguler, termasuk pelatihan berbasis teknologi informasi.

Dengan langkah-langkah seperti ini, diharapkan pemerintah dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih bersih dan transparan, serta memastikan bahwa setiap pelayanan publik dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Operasi Saber Pungli yang dilakukan oleh Polsek Langgam adalah salah satu contoh konkret dari upaya pemerintah dalam memperkuat reformasi birokrasi dan menegakkan keadilan di tengah masyarakat.