Beberapa hari terakhir, isu pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh komunitas fotografi di Tebet Eco Park, Jakarta Selatan, menjadi viral di media sosial. Warga yang ingin mengambil gambar di taman tersebut dikabarkan dimintai biaya sebesar Rp500 ribu. Hal ini menimbulkan kegaduhan dan memicu respons dari Pemprov DKI Jakarta.
Pemprov DKI menyatakan akan menindak tegas segala bentuk pungli di ruang publik, termasuk di Tebet Eco Park. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa taman tersebut adalah milik bersama dan tidak boleh ada pihak yang memungut biaya tanpa dasar hukum. Ia berjanji akan menertibkan oknum yang terlibat dalam praktik pungli tersebut.
Kronologi kejadian bermula dari keluhan warga yang diunggah di akun Instagram @tebetecopark. Salah satu pengguna media sosial mengeluhkan adanya komunitas fotografer yang meminta uang Rp500 ribu kepada pengunjung yang ingin memotret di taman. Isi komentar tersebut menyebutkan bahwa pengunjung harus membayar uang sebesar itu dan setor 10 persen dari dagangan mereka jika ingin diberikan lapak.
Pernyataan tersebut langsung memicu reaksi dari Pemprov DKI. Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Fajar Sauri, menyatakan bahwa taman adalah ruang publik yang tidak boleh digunakan untuk praktik pungli. Ia menekankan bahwa semua warga berhak menikmati taman tanpa dikenakan biaya apa pun, termasuk dalam kegiatan fotografi nonkomersial.

Sementara itu, Koordinator Fotografer Tebet Eco Park, Hadi Pranoto, membantah dugaan pungli. Ia menjelaskan bahwa permintaan Rp500 ribu hanya untuk bergabung sebagai anggota internal komunitas. Uang tersebut digunakan untuk pembuatan rompi, ID card, serta uang kas komunitas. Hadi juga menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan mediasi dengan warga yang merasa dirugikan dan menyelesaikan masalah tersebut.
Namun, meski Hadi membantah adanya pungli, Pemprov DKI tetap memastikan bahwa semua bentuk pungutan di luar ketentuan resmi akan ditindak tegas. Fajar Sauri menegaskan bahwa pihaknya akan meningkatkan pengawasan dan bekerja sama dengan petugas kewilayahan agar kejadian serupa tidak terulang.
Reaksi publik terhadap kasus ini sangat luas. Banyak netizen mengkritik tindakan komunitas fotografer yang dinilai tidak sesuai dengan semangat taman sebagai ruang publik yang inklusif. Beberapa pengguna media sosial menggunakan hashtag seperti #TebetEcoPark dan #PungliTebet untuk menyampaikan keluhan dan dukungan terhadap langkah Pemprov DKI.

Pernyataan resmi dari Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pembinaan terhadap komunitas dan pihak-pihak yang beraktivitas di area taman. Pendataan komunitas akan dilakukan agar setiap kegiatan di ruang publik dapat terpantau dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, Pemprov DKI juga akan menjalin komunikasi rutin dengan komunitas untuk mencegah penyalahgunaan nama atau kegiatan yang tidak sesuai ketentuan.
Dampak dari kasus ini sangat signifikan. Kepercayaan publik terhadap pengelolaan ruang publik di Jakarta kembali dipertanyakan. Selain itu, institusi seperti Pemprov DKI dan lembaga pengawas seperti KPK juga diharapkan bisa lebih proaktif dalam menindaklanjuti dugaan pungli di berbagai sektor.
Penutup dari kasus ini menunjukkan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan terus memantau situasi di Tebet Eco Park dan mengambil langkah-langkah tegas jika ditemukan pelanggaran. Masyarakat tetap menantikan proses hukum yang berjalan dan penyelesaian masalah secara transparan.