Sebuah insiden yang memicu kontroversi terjadi di kawasan OSM, Negeri Urimessing, Ambon, setelah sejumlah oknum TNI aktif yang dipimpin Danramil Nusaniwe diduga melakukan pengrusakan baliho hukum milik ahli waris sah Jozias Alfons. Insiden ini menimbulkan kegundahan di kalangan masyarakat setempat dan mengundang perhatian publik terhadap penegakan hukum serta kewenangan institusi TNI.
Kronologi kejadian tersebut berlangsung tanpa surat perintah resmi dan tanpa koordinasi dengan pemerintah negeri atau kepolisian. Baliho yang dirusak memuat pemberitahuan resmi tentang status hukum tanah berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (No. 656/1980 s.d. No. 916 PK/Pdt/2024), termasuk larangan bagi pihak mana pun untuk melakukan kegiatan di atas tanah adat tanpa izin ahli waris. Selain itu, baliho tersebut juga menjadi peringatan bahwa tanah tersebut berada di bawah pengawasan hukum dan adat Negeri Urimessing.
Evans Reynold Alfons, ahli waris sah dari almarhum Jacobus Abner Alfons, menyatakan bahwa tindakan oknum TNI tersebut bukan sekadar kesalahan prosedur, tetapi penghinaan terhadap hukum dan adat. “Pangkat bukan tiket untuk melawan putusan pengadilan,” ujarnya. Evans menilai tindakan tersebut memenuhi unsur tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam KUHP Pasal 406, 167, dan 385. Ia juga menyoroti kontradiksi antara tindakan tersebut dengan konstitusi dan peraturan nasional, termasuk Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 3 UUPA No. 5 Tahun 1960.
Insiden ini juga menimbulkan reaksi dari warga OSM yang menilai baliho tersebut sebagai sarana informasi publik yang dilindungi oleh undang-undang tentang Kebebasan Berekspresi dan Keterbukaan Informasi Publik. “Baliho itu menunjukkan fakta hukum. Merusaknya sama saja menutup mata masyarakat terhadap kebenaran,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Sengketa tanah ini berakar pada putusan Mahkamah Agung Nomor 62 yang memenangkan ahli waris dari Jozias Alfons yaitu Jacobus Abner Alfons (Rycko W Alfons dan Evans R.Alfons) atas kepemilikan 20 potong tanah adat (dati). Dari 20 potong dati tersebut, empat di antaranya telah dieksekusi dan dikuasai keluarga Alfons, sementara sisanya, termasuk Dati Kudamati yang mencakup wilayah OSM, belum dieksekusi.
Evans menantang Kodam XV/Pattimura untuk membuktikan klaim kepemilikan lahan melalui dokumen resmi dan jalur hukum, bukan melalui pernyataan sepihak di media. “Kalau Kodam punya bukti, mari tunjukkan di depan publik dan aparat hukum. Tapi kalau tidak ada, hentikan propaganda seolah tanah ini milik negara,” tegasnya.

Keluarga ahli waris kini menyiapkan laporan resmi ke POM, kepolisian, Komnas HAM, dan Komnas TNI agar tindakan oknum militer di lahan sengketa tidak terulang. “Kami tidak akan diam. Pangkat dan seragam tidak bisa menindas hak kami yang sah. Ini bukan soal dendam, tapi keadilan!” pungkas Evans.
Warga OSM berharap DPRD Kota Ambon dapat segera memediasi persoalan ini agar tidak berkembang menjadi konflik sosial. Mereka juga mendesak agar aparat penegak hukum, termasuk POM TNI, menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum oleh oknum anggota militer tersebut demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
